Hukum Sholat Menggunakan Sutroh

Hukum Sholat Menggunakan Sutroh

๐Ÿ“œ TANYA JAWAB DISKUSI L-BADI
โ€ขโ€ขโ€ขโ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ€ขโ€ขโ€ข
NO : 05/TANYA-JAWAB/04-09-2023
TENTANG : Hukum sutroh
PENANYA : Hardono – Bogor
โ€ขโ€ขโ€ขโ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ€ขโ€ขโ€ข

| PERTANYAAN
Ustadz Mohon nasehat nya.
Apakah hukum memakai Sutroh?
Apakah Wajib? Atau hanya sunnah ?

| JAWABAN
Hukum Sutroh ( meletakan sesuatu setinggi pelana di depan orang sholat agar tidak ada yang melewatinya ) adalah mustahab atau sangat dianjurkan oleh para ulama bagi imam dan yang sholat sendiri.
Dan sebagian menghukumi makruh ketika tidak menggunakan Sutroh.
Karena, hikmah menggunakan Sutroh adalah :

  1. Agar tidak membuka celah dosa bagi orang yang melewati depan kita yang sedang sholat. Karena berdiri selama 40 tahun lebih baik, ketimbang melewati depan orang sholat.
  2. Agar tidak digoda oleh setan
  3. Agar sholat tidak berkurang pahalanya atau terputus bahkan batal. jika dihadapannya dilewati : anjing hitam, keledai, wanita dewasa.
  4. Dan lain-lainnya.

Wallohu a’lam kebanyakan para ulama mengatakan sutroh hukumnya sunnah tidak sampai wajib. Bahkan ibnu qudamah mengklaim tidak ada perbedaaan pendapat dikalangan para ulama bahwa hukumnya adalah sunnah.
Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata,
ูˆูŽู„ูŽุง ู†ูŽุนู’ู„ูŽู…ู ูููŠ ุงุณู’ุชูุญู’ุจูŽุงุจู ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฎูู„ูŽุงูู‹ุง
โ€œKami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat tentang disunnahkannya

Meski demikian, tentu kita semangat untuk mengikuti sunnah Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam dengan mempergunakan Sutroh ini.

Wallohu a’lam

โ™ป๏ธ Silahkan disebarluaskan
โ–ฌโ–ฌโ–ฌโ–ฌโ–ฌเน‘เน‘โ–ฌโ–ฌโ–ฌโ–ฌโ–ฌ
๐Ÿ“ฃ Raihlah pahala dan kebaikan dengan mengikuti & membagikan postingan ini

๐Ÿ“ฒ WA BOT wa.me/6282113745016
๐ŸŒ L-badi.com
๐Ÿ“บ https://youtube.com/@L-BADIstudi
๐ŸŒ… https://instagram.com/lbadiofficial

Dukung program dakwah L-BADI dengan mendonasikan harta antum melalui :
๐Ÿ’ณ BSI ( Bank Syariah Indonesia )
7168921677
A/n : YAYASAN ISLAMIC CENTER AL ISTIQOMAH

Pembina :
Ustadz Fajri Hidayat, Lc

Share Now:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *