| PERTANYAAN
Bismillah
Afwan Ustadz, Mohon Izin Bertanya
Si A ( Marketer ) mengiklankan Dagangan milik si C.
Si B ( Pembeli ) membelinya, ternyata sistemnya Pesan Order ( PO )
Si A meminta transfer sejumlah Uang sebagai tanda jadi khawatir dibatalkan.
Setelah mendekati waktu yg ditentukan Si A meminta ditransfer Pelunasannya.
Dan setelah beberapa hari barang yg dibeli datang yg kirim si C ( pemilik barang)
Pertanyaannya :
- Apakah Seorang Marketer boleh mengambil keuntungan selain dari Prosentase yg diberikan oleh pemilik Barang ?
- Apakah akad Pesan Order dg Uang Muka diperbolehkan, bukankah akad salam itu harus Cash diawal tanpa DP.
- Yg kirim pemilik barang bukan Marketer Apakah diperbolehkan ?
- Apakah Marketer merupakan wakil dari pemilik barang ?
Syukron Wa Jazakallahu Khairan
| JAWABAN
Apa yang nampak dari kasus diatas adalah akad simsar ( percaloan/broker )
Dan akad ini diperbolehkan dalam syariat.
Imam bukhory membuat bab khusus dalam shohinya :
بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا .
Bab : upah untuk calo. Ibnu sirin, atho bin abi robah, ibrahim an-nakhoi dan hasan albashri memandang tidak mengapa.
Dan untuk jawaban pertanyaan diatas adalah :
- Simsar atau broker tidak boleh mengambil keuntungan, kecuali diketahui oleh penjual ( jika ingin dapat fee darinya ) atau pembeli ( jika ingin dapat fee darinya ) atau penjual dan pembeli ( jika ingin dapat fee dari mereka berdua ). Dan keuntungan ini bukan berbentuk prosentase, tapi harus berbentuk ril Berapa rupiah.
- Tergantung barang apa yang dijual. Jika penjual membuat sendiri barangnya, maka ini akad istishna’ ( pemodalan ) dan boleh dengan DP dulu atau cara bagaimanapun pembayarannya. Adapun jika penjual tidak memproduksinya. Maka tidak boleh DP. Harus kontan di muka. dan inilah jual beli salam.
- Boleh. Karena broker hanyalah penghubung. Dan barang dikirim dari penjual langsung ke pembeli.
- Jika broker / simsar. Maka dia bukan wakil siapapun. Maka dilihat bagaimana marketer itu berpijak. Apakah sebagai wakil penjual ataukah sebagai calo saja. Dan jika calo disebut simsar yang kita jelaskan ini.
Wallohu a’lam



