| PERTANYAAN
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh Afwan ustadz ijin bertanya bagaimana hukumnya bila kita bertakziah ketempat orang yg meninggal dengan membawa balita ,karena dimasyarakat sering kita mendengar larangan bertakziah membawa anak balita . Syukron jazaakumullah Khairan atas jawabannya .
| JAWABAN
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.
Tidak masalah seseorang ketika berta’ziah membawa anak kecil. Yang ana ketahui, tidak ada larangan akan hal itu dalam syariat.
Namun jika seorang melarang anak kecil untuk hadir saat taziah karena khawatir adab yang tidak terjaga atau semisalnya, maka sah-sah saja.
Yang salah adalah, jika melarang mereka karena keyakinan nanti akan melihat ruhnya, atau ruhnya akan masuk ke anak ini atau keyakinan khorofat lainnya, maka ini tidak dibenarkan.
Wallohu a’lam