| PERTANYAAN
Assalaamualaikum ustad ijin bertanya ..ketika beres2 pindahan rumah saudara..ditemukan barang2 hadiah dari bank konvensional..apakah barang2 tersebut boleh kita gunakan spt buku agenda, payung, mug dan lain2..syukron jazaakallah
| JAWABAN
waalaikumsalam warohmatullohi wabarokatuh
Alhamdulillah washolatu wassalamu ala rosulillah waba’du
Untuk pertanyaan diatas diatas, terlebih dahulu kita perlu mengetahui bersama hal-hal dibawah ini :
Hukum Hadiah Dari Bank
Jika seorang nasabah Bank menabungkan uangnya di sebuah bank konvensional. maka uang nasabah hakikatnya dipinjam oleh Bank dan akan diputar, dengan bukti adanya bunga yang didapatkan oleh nasabah.
jika demikian, maka tabungan di bank konvensional akadnya adalah Qordh ( hutang piutang uang ). yaitu bank “meminjam” uang nasabah.
AAIOFI (lembaga internasional standarisasi produk perbankkan syariah) tatkala membahas Bab Al-Qadrh, mereka menyatakan :
حقيقة الحسابات الجارية أنها قروض؛ فتتملكما المؤسسة ويثبت مثلها في ذمتها
“Al-hisabat al-Jariah (rekening giro), sesunggunya ia adalah qardh ( akad hutang piutang ) , di mana lembaga keuangan memiliki dana yang disimpan dalam rekening giro dan menjamin dana tersebut dalam tanggungannya.” (al-Ma’ayir Asy-Syar’iyyah, hlm. 271).
dan dalam Qord, tidak boleh ada manfaat yang didapatkan ( baik berbentuk uang, barang atau yang lainnya ). Karena setiap manfaat yang didapatkan dari Qordh adalah Riba.
dan diantara contoh manfaat dari transaksi riba adalah hadiah yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya.
Keharaman manfaat atau hadiah dari transaksi riba, didasari riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا فَأَهْدَى لَهُ أَوْ حَمَلَهُ عَلَى الدَّابَّةِ فَلَا يَرْكَبُهَا وَلَا يَقْبَلْهُ
“Apabila salah satu dari kalian meminjami (kepada orang lain) suatu pinjaman, kemudian (orang yang dipinjami) memberi hadiah kepadanya atau memberikan tumpangan atas kendaraannya, maka janganlah dia menaikinya dan jangan (pula) menerimanya.” (HR. Ibnu Majah 2526).
Maka jelaslah setiap hadiah ( baik itu kalender, gelas cantik, hadiah undian dan lain-lainnya ) itu haram diambil dan dimanfaatkan oleh nasabah Bank.
Hadiah Ribawi itu haram untuk semua orang atau apakah hanya bagi pelaku transaksi saja?
dalam Kaidah masyhur dikalangan para ulama adalah :
الكسب المحرم فهو محرم على كاسبه دون من أخذه بوجه مباح
harta haram, haram bagi plaku transaki saja namun mubah bagi orang lain yang mendapatkannya dengan jalan yang benar.
walhasil, jika kita mendapatkan hadiah bank tersebut dari pemberian orang lain ( nasabah Bank ), selama kita tidak ada sangkut pautnya dengan transaksi mereka. maka insya Allah ﷻ hadiah ini boleh kita terima dan pergunakan ( karena kita bukan pelaku transaksi ribawi tersebut )
wallohu a’lam
Wallohu a’lam



