| PERTANYAAN
Bismillah.
Afwan ustadz ana mau nanya,ketika kita bekerja sama orang, tapi uang hasil kerja (gaji) kita dari pinjaman dari bank.
Karna orang yg memperkerjakan kita uangnya pinjaman dari bank
Apakah uang (gaji) kita haram apa ga ustadz.
Syukron Baarakallahu fiik
| JAWABAN
Ketika seseorang bekerja di perusahaan yang memproduksi barang yang halal. Namun modal perusahaannya dari uang riba, bahkan gaji pekerjanya pun dari uang riba juga. Apakah pekerja itu halal gajinya ataukah dia terjerumus dalam dosa riba juga ?
datang pertanyaan kepada Syekh Muhammad bin sholih al-utsaimin pertanyaan yang serupa dengan apa yang ditanyakan disini. Kami nukilkan fatwa beliau.
فقد سئل الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : عن موظف يعمل بشركة تتعامل مع البنوك وتقترض منهم بالربا ، وتعطي الموظفين الرواتب من تلك القروض الربوية
فأجاب : “هل هذا الموظف يكتب العقود التي بين الشركة وبين البنوك؟
السائل: لا يكتب ، بل هو أنا يا شيخ! ( أي هو الموظف المسئول عنه ) .
الشيخ: إذاً: أنت الآن لا تكتب الربا ولا تشهد عليه ، ولا تأخذه ولا تعطيه ، فلا أرى في هذا شيئاً، ما دام عملك سليماً فيما بينك وبين الشركة، فوِزْر الشركة على نفسها. إذا لم تكن تذهب إلى البنوك ولا توقع على معاملة البنوك فلا شيء عليك، فالمؤسسة هذه -أولاً- لم تُبنَ للربا، وليست مثل البنك الذي نقول: لا تتوظف فيه ، فهي لم تؤسس للربا. ثانياً: إنك لم تباشر الربا لا كتابةً ولا شهادةً ولا خدمةً، عملك منفصل عن الربا ” انتهى من “لقاء الباب المفتوح” (59/15).
Syaikh sholih alutsaimin ditanyakan tentang seorang pegawai yang bekerja di sebuah perusahaan yang bekerja sama dengan sebuah bank. perusahaan ini meminjam uang pada bank dengan cara riba. Dan perusahaan ini menggaji karyawannya dari pinjaman ribawy tersebut. Lantas bagaimanakah hukumnya ?
Maka syekh menjawab dengan bertanya pada penanya dahuku kepada penanya : “apakah pegawai itu menulis perjanjian antara bank dan perusahaan ?
Penanya mengatakan : “tidak wahai Syaikh ! bahkan pegawai itu adalah saya sendiri”
Syaikh mengatakan : “jika demikian, engkau tidak ikut serta dalam menulis perjanjian tersebut, dan tidak menjadi saksi dalam perjanjian tersebut. Bukan pula engkau yang meminjam ribawi itu dan meminjamkannya,
Maka aku memandang hal tersebut tidaklah masalah.
Selama apa yang engkau lakukan selamat dari transaksi riba yang terjadi diantara transaksi bank dan perusahaan. Dan perusahaanlah yang berdosa dengan riba ini.
Jika bukan engkau yang pergi ke bank dan menandatanganinya ( transaksi riba tersebut ) maka tidak ada masalah bagimu.
Karena pertama : perusahan ini yang tidak dibangun untuk riba asalnya. Berbeda dengan bank ribawi, yang memang asalnya adalah untuk riba.
Yang kedua adalah : engkau tidak bertransaksi secara langsung dengan riba tersebut. Engkau tidak menulisnya, tidak menjadi saksi dan tidak pula membantunya.
Pekerjaanmu itu terpisah dengan riba yang dilakukan oleh perusahaan dan bank . ( Liqo bab Maftuh 15/59 )
Walhasil, apa yang kita pahami dari fatwa beliau adalah : gaji seorang pekerja yang bekerja di perusahaan halal dan mubah namun modal dan menggaji pekerja dari uang riba. Maka gaji yang diterima oleh pekerja adalah halal, karena pekerja tidak ada sangkut pautnya dengan transaksi riba tersebut.
Wallohu a’lam



