| PERTANYAAN
Ustadz حفظك الله ,
Mohon penjelasannya,
❓Ketika kita meniatkan sebuah kebaikan utk mendapatkan kebaikan lainnya, apakah ini temasuk Niat yang Salah Ustadz?
Misalnya :
✍️Kita ikut Musabaqah Al Quran dg Niat Juara , mndapatkan uang dg uang ini kita ingin gunakan utk menuntut ilmu, umroh dll.
✍️Seorang Ustadz memberi Tausiyah dan dalam hatiny ada niatan “mngharap uang yg dengan Uang ini ia ingin membeli buku2 agama”
🤲Barakallah Fiikum.
| JAWABAN
Niat tersebut tidak salah in sya Allah, selama niat utamanya adalah karena Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman :
{ لَیۡسَ عَلَیۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَبۡتَغُوا۟ فَضۡلࣰا مِّن رَّبِّكُمۡۚ }
Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu.
[Surat Al-Baqarah: 198]
Apalagi ketika beribadah dengan janji karunia dunia itu sudah dijelaskan oleh Allah dan Rosulnya, semisal bersedekah akan melipat gandakan rizki, umroh dengan umroh akan menghilangkan kefaqiran, silaturahim melapangkan rizki dan semisalnya maka ini boleh saja.
Syekh muhammad bin sholih alutsaimin pernah mengatakan:
فلا حرج على الإنسان أن يعمل العمل الصالح ملاحظا ما رتب عليه من ثواب الدنيا، ولا ينقص أجره شيئا؛ لأنه لو كان هذا ينقص العبد شيئا، ما ذكره الله ورسوله .
Maka tidak mengapa manusia beramal sholih dengan menginginkan apa yang dijanjikan ( oleh Allah dan Rosulnya ) untuknya keuntungan dunia. Dan pahalanya tidak berkurang sedikitpun, karena jika pahalanya berkurang, Allah ﷻ dan rosulnya tidak akan mungkin menjanjikan keuntungan dunia tersebut ( Liqo bab al-maftuh : no 211 )
Demikian pula lomba membaca Al-Qur’an untuk mendapatkan juara, atau juga mengajar untuk mendapatkan gaji selama memang niat asalnya adalah untuk Allah ﷻ.
Syekh utsaimin lantas menjelaskan lebih detail :
وضع الراتب للأئمة والمؤذنين والمعلمين والمدرسين والدارسين : فهذا من باب التشجيع على الخير، ولا بأس به، وكان النبي عليه الصلاة والسلام في غزواته يجعل جعلاً ينشط الغزاة على القتال، حتى قال: (من قتل قتيلاً فله سلبه)
“Gaji untuk para imam sholat, muadzin atau para guru dan pelajar ini merupakan tasyji’ ( motifasi dalam rangka tujuan asli yaitu : karena Allah ) untuk melakukan kebaikan. Dan ini tidak mengapa.
Sebagaimana Nabi pun memotifasi para muajhidin ketika berjihad, kelak akan mendapatkan rampasan untuk memberikan semangat. Nabi shollallohu’alaihi wasallam bersabda : “siapa yang membunuh musuh, maka dia akan dapat harta rampasannya”
Jadi, ingin mendapatkan karunia dengan ibadah itu hukumnya boleh-boleh saja karena ini sebagai Tasyji’/motifasi dan juga Busyro a’jil / kegembiraan yang disegerakan
namun tetap jangan lupa, Allah ﷻ lah asalnya kita berniat dalam mempersembahkan ibadah.
Karena orang yang ibadah karena dunia saja, Layaknya seorang membeli mobil yang mendapat gratis gantungan kunci. Mobilnya dia tinggal dan gantungan koncinya dia ambil.
Wallohu a’lam



