| PERTANYAAN
Assalamuallaikum warahmatullahi wabarakatu,izin bertanya,ketika khotib Jum’at sudah naik mimbar lalu ada yg baru datang,itu sholat masjid terlebih dahulu atau langsung duduk mendengarkan khutbah Jum’at,mana yg lebih utama?
| JAWABAN
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.
Pertama-tama kami nasehatkan kepada seluruh kaum muslimin untuk tidak terlambat saat datang sholat jumat.
Karena jika datang terlambat, tidak hanya pahalanya berkurang. Tapi banyak masalah baru, diantaranya datang kasus semacam ini.
Tentu, Kasus ini tidak terjadi ketika kita datang lebih awal saat sholat jumat.
Maka sangat dianjurkan datang sholat jumat secepat mungkin. Karena Nabi shollallohu’alaihi wasallam bersabda :
رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)
Namun, jika suatu hari terlambat. Dan masuk masjid sedangkan khutbah sudah berlangsung. Maka para ulama berbeda pendapat.
Imam malik bin anas menguatkan untuk langsung duduk saja.
Karena ada riwayat :
عن عبد الله بن بسر قال : جاء رجل يتخطّى رقاب الناس، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((اجلس، فقد آذيت وآنيت)).
Dari ‘Abdullah bin Busr radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : “Datang seorang laki-laki yang melangkahi pundak-pundak manusia. (Saat melihat itu) Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Duduklah, sungguh engkau telah menyakiti dan memisahkan (orang-orang yang telah duduk) ( Hr Abu Dawud 347 )
Namun mayoritas para ulama kita, berpendapat agar lakukan tahiyatul masjid dahulu jangan langsung duduk. Karena hal ini pernah terjadi di zaman Nabi shollallohu’alaihi wasallam:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ يَا فُلاَنُ » . قَالَ لاَ . قَالَ « قُمْ فَارْكَعْ »
“Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, ada seseorang yang datang dan saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah pada hari Jum’at. Nabi bertanya padanya (di tengah-tengah khutbah), “Apakah engkau sudah shalat wahai fulan?” “Belum”, jawabnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkan, “Berdirilah, shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930)
Annawawi mengatakan :
هذه الأحاديث كلها صريحة في الدلالة لمذهب الشافعي وأحمد وإسحاق وفقهاء المحدثين: أنه إذا دخل الجامع يوم الجمعة والإمام يخطب: استُحِبَّ له أن يصلي ركعتين تحية المسجد، ويُكرَه الجلوس قبل أن يصليهما
Hadits-hadits ini semuanya menunjukan bahwa pendapat madzhab syafii, hambali, ishaq dan para ahli hadits bahwa siapa yang masuk ke masjid dalam kondisi imam sedang berkhutbah, maka disunnahkan sholat 2 rokaat tahiyyatul masjid dan dimakruhkan langsung duduk ( syarh shohih muslim 6/164 )
Dan ini adalah pendapat yang kuat yaitu sholat tahiyyatul masjid dengan ringan, kemudian duduk.
dan adapun hadits yang bersumber dari abdulloh bin busr yang Nabi shollallohu’alaihi wasallam menyuruh duduk, ini mansukh dengan hadits jabir bin abdillah yang menyuruh untuk sholat 2 rokaat.
Wallohu a’lam



