STATUS ANAK YATIM

STATUS ANAK YATIM

| PERTANYAAN
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh semoga Allah melimpahkan keberkahan untuk ustadz dan keluarga.

Pertanyaan titipan dr Ummahat
Bagaimana status anak yatim apa bila ibunya sudah menikah lg apakah masih termasuk anak yatim atau bukan? Syukron jazaakumullah Khairan atas jawabannya ustadz

| JAWABAN
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh. Demikian pula doa tersebut untuk anti dan keluarga semua demikian seluruh yang ada di group ini.

Sebagaimana diketahui bersama, Bahwa mengurus anak yatim merupakan sebuah kemuliaan.
Disampaikan dalam hadits Nabi shollallohu’alaihi wasallam:
كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ وَأَشَارَ الرَّاوِيُ وَهُوَ مَالِكُ بْنُأَنَسٍ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى
“Pemelihara anak yatim, baik dari kerabatnya atau orang lain, aku dan dia (kedudukannya) seperti dua jari ini di surga nanti.” Dan perawi, yaitu Malik bin Anas berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengahnya.” (HR Muslim)

Namun siapakah anak yatim itu, bagaimana syarat-syaratnya ?

Para ulama mendefiniskan anak yatim dengan definisi yang sama. Kita ambil definisi dari asyairozy dalam kitabnya al-muhadzdzab yaitu :
اليتيم هو الذي لا أب له وليس لبالغ فيه حق لأنه لا يسمى بعد البلوغ يتيماً
Yatim adalah seorang yang tak punya bapak sedang dia belum baligh. Setelah baligh maka orang itu tak bernama yatim.

Sehingga dapat kita pahami, bahwa anak yatim adalah :

  1. Anak yang ditinggal wafat ayahnya.
  2. ayahnya ketika wafat, anak ini belum baligh. Sehingga Jika dia sudah baligh maka terlepaslah status keyatimannya. Dan selama syarat ini ada, selama itu pula disebut sebagai anak yatim. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka dia bukan disebut anak yatim.
    Contoh : yang wafat adalah ibunya atau dia sudah baligh saat ayahnya wafat. Hanya syarat inilah yang melepas keyatiman seorang anak yatim. Lantas bagaimana jika ibunya menikah lagi dan anak yatim ini punya ayah tiri ? Anak ini pun masih disebut sebagai anak yatim selama 2 syarat tadi terpenuhi.
    Karena di hadits awal yang tadi kita bawakan di muka, Nabi shollallohu’alaihi wasallam mengatakan :
    لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ
    Baik yang mengurus anak yatim adalah kerabatnya, atau selainnya. Dan ayah tiri tersebut sebagai “selainnya” dalam hadits ini. Wallohu a’lam

Share Now:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *