| PERTANYAAN
Ustadz حفظك الله ,
Ijin bertanya ustadz kebiasaan/budaya di kita saat bertemu dengan saudara muslim selain mengucapkan salam suka ditambah dengan jabat tangan. Bagaimana hukumnya berjabat tangan tersebut? karena di materi adad ke-6 yang disampaikan tidak menjelaskan terkait jabat tangan
#Barakallah Fiikum.
| JAWABAN
Berjabat tangan ketika bertemu dan mengucapkan salam, tersebut sebagai sunnah ( prilaku nabi dan para sahabat ).
فعَنْ قَتَادَةَ قَالَ : قُلْتُ لِأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ : هَلْ كَانَتْ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ قَالَ : نَعَمْ . رواه البخاري (6263) .
Qotadah pernah bertanya pada anas bin malik. Apakah para sahabat Nabi shollallohu’alaihi wasallam juga bersalaman ?
Beliau menjawab : iya betul
( Hr Al-Bukhory 6263 )
Karena keutamaannya besar. Dalam riwayat disampaikan :
Dari al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
“Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah.” ( Hr Abu daud no 5212 )
Hanya saja kesunnahan berjabat tangan adalah hanya tatkala bertemu.
Ibnu hajar menukil perkataan al-imam An-Nawawi :
المصافحة سنة مجمع عليها عند التلاقي . كما في “فتح الباري” (11/55)
“bersalaman itu hukumnya sunnah yang disepakati oleh para ulama ketika berjumpa” ( Fathul Bari 11/55 )
Adapun jika masuk majelis atau yang lainnya, wallohu a’lam. Cukup ucapkan salam saja. Lantas duduk.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, “Aku tidak mengetahui adanya hadits yang mendukung perbuatan tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya tidak dilakukan. Sebagian orang saat ini jika masuk ke suatu majelis dia akan menjabat tangan semua hadirin yang sudah datang terlebih dahulu dari awal sampai akhir.
Sebatas pengetahuanku, hal ini tidaklah dituntunkan. Jabat tangan hanya dituntunkan ketika berjumpa. Sedangkan jabat tangan ketika masuk ke suatu majelis maka ini tidaklah dilakukan oleh rasul tidak pula para sahabatnya. Yang dilakukan oleh Rasulullah jika beliau memasuki suatu majelis beliau langsung duduk di tempat yang masih longgar. Kami belum pernah mendengar riwayat yang mengatakan bahwa ketika Nabi duduk di tempat longgar yang ada pada suatu majelis yang beliau datangi para sahabat lantas berdiri dan menjabat tangan beliau.
Jadi jabat tangan semacam itu adalah suatu hal yang tidak dituntunkan. Aku pribadi pernah menanyakan hal ini kepada salah seorang guru andalan kami. Jawaban beliau, “Aku tidak mengetahui dalil hadits yang mendukung perbuatan tersebut.”
( Liqo Al-Maftuh 18/32 )
Wallohu a’lam



