| PERTANYAAN
Bismillah, ustad mau bertanya tentang apakah ada dalil yang membolehkan, atau dalil yang melarang tentang banyaknya masjidx 2 di kampung yang menggunakan toak/ pengeras suara untuk pengumuman, seperti adanya kerja bakti dll di selain azan. baarakallhufiikum
| JAWABAN
Menjadikan pengeras suara di masjid untuk pengumuman warga. Hal ini, hukumnya perlu diperinci.
Mari kita bahas penggunaannya satu persatu :
Hukum mengumumkan Hajat mendesak warga di masjid
Memang syariat melarang kita untuk menjadikan masjid tidak sesuai dengan fungsinya. Seperti menjadikan masjid hanya untuk tempat lewat saja, tempat buang air saja atau yang lainnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا تتخذوا المساجد طرقا إلا لذكر أو صلاة
“Janganlah kalian menjadikan masjid-masjid itu sebagai tempat berlalu lalang. Kecuali untuk berdzikir atau shalat.” (HR Ath-Thabrani dan Ibnu Asakir).
Demikian pula terlarang kita berteriak-teriak di masjid, untuk sesuatu yang tidak penting, bahkan bisa mengganggu orang sekitar.
Dari al-Saib bin Yazid, ia berkata; “Aku pernah berdiri di masjid lalu ada seseorang yang melempar krikil kepadaku. Maka aku melihat. Ternyata orang itu adalah Umar bin Khaththab. Kemudian ia berkata, ‘Pergilah, bawa kedua orang itu.”
Aku pun datang kepadanya dengan membawa kedua orang itu. Ia (Umar) bertanya, “Siapa kamu berdua?” atau “Dari mana kamu berdua?” Keduanya menjawab, “Dari penduduk Tha’if.” Ia berkata,
لَوْ كُنْتُمَا مِنْ أَهْلِ الْبَلَدِ لَأَوْجَعْتُكُمَا تَرْفَعَانِ أَصْوَاتَكُمَا فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Kalau kamu berdua berasal dari penduduk negeri ini, tentu aku mendera kamu berdua; kamu telah mengeraskan suara di masjid Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.” (HR. Bukhari).
Saat kita menggunakan speaker memang kita tidak berteriak, namun suara kita menggema kemana-mana, sehingga hukumnya sama.
Maka baiknya speaker masjid digunakan dengan bijak.
Karena tetangga kita ada yang mungkin sakit, atau ada yang memiliki bayi atau yang lainnya.
Juga Nabi shollallohu’alaihi wasallam pernah bersabda :
مَنْ ضَارَّ أَضَرَّ اللَّهُ بِهِ وَمَنْ شَاقَّ شَاقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ
Artinya, “Siapa saja yang mengganggu orang lain maka Allah akan mengganggunya; dan siapa saja yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkannya. (HR Ibnu Majah dan ad-Daraquthni
Jadi jangan mudah untuk mengeraskan suara melalui speaker masjid.
Dan hal ini pun sudah diatur dalam undang-undang kementrian agama negara kita.
Dan juga fasilitas masjid merupakan harta untuk ibadah kepada Allah dan untuk kemaslahatan kaum muslimin dalam fungsi ibadah. Sehingga harus dikembalikan pada fungsi semestinya.
Ibnu hajar al-haitami mengatakan :
وَأَنَّ الـمَسْجِدَ حُرٌّ يَمْلِكُ فَلَا يَجُوْزُ التَّصَرُّفُ فِيهِ إِلَّا بِمَا فِيْهِ مَصْلَحَةٌ تَعُوْدُ عَلَيْهِ أَوْ عَلَى عُمُوْمِ الـمُسْلِمِيْنَ
“Sesungguhnya masjid itu seperti orang merdeka yang bisa memiliki sesuatu, maka tidak boleh menggunakan harta masjid kecuali dengan hal yang di dalamnya terdapat maslahat yang kembali kepada masjid atau kepada kaum muslim secara umum” ( Fatawa alfiqhiyyah Al-Kubro 3/155 )
Sehingga :
HUKUM PENGGUNAAN SPEAKER MASJID KARENA PERKARA DARURAT PENTING
Adapun jika darurat harus dikabarkan pada masyarakat segera dengan pengeras suara, karena mendesaknya hajat. Seperti pengumuman ada kebakaran, sehingga warga waspada dan bantu. Maka wallohu a’lam, ini tidak mengapa. Disampaikan dalam fatwa islamnet.com no : 151915
وأما دعاء الناس عبر مكبرات الصوت لإطفاء حريق أو إنقاذ معصوم من هلكة فهو جائز لا حرج فيه،
Adapun mengumumkan lewat speaker masjid untuk memanggil warga dalam keadaan emergency seperti memadamkan kebakaran, atau menolong orang lain. Maka boleh dan tidak masalah.
HUKUM PENGGUNAAN SPEAKER UNTUK PENGUMUMAN KERJA BAKTI ATAU YANG LAINNYA
Jika memang kerja bakti karena bersifat emergency darurat, seumpamanya ada pohon yang jatuh diatas mobil, yang perlu bantuan segera. Atau jalan ke masjid ditutup pohon tumbang dan harus segera diangkat saat itu juga. Maka wallohu a’lam hukumnya boleh sesuai dengan yang kita pahami dari penjelasan diatas.
Adapun jika sifatnya tidak darurat, atau rutin dilakukannya. Seperti kerja bakti untuk pembersihan got atau yang lainnya.
Maka baiknya tidak menggunakan harta masjid. Karena juga, melalui media sosial semacam whatsapp sudah sangat cukup sekali in sya Allah.
Wallohu a’lam.



