| PERTANYAAN
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh ijin bertanya ustadz. Saya mempunyai saudara yang kerja dibank ,apakaah boleh saya meminjam uang pribadi saudara yg kerja dibank . Syukron jazaakumullah Khairan atas jawabannya ustadz.
| JAWABAN
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.
Sebenarnya pertanyaan ini, bisa menjadi global pembahasannya. Yaitu seumpamanya, apakah juga boleh ketika kita berjualan dan membeli adalah pelaku riba, pencuri atau orang-orang yang mendapatkan harta dengan cara yang tidak benar.
Atau kita bertamu di rumah mereka dan disuguhi makanan dari harta mereka, atau semisal itu.
Mala kaidah yang disampaikan para ulama adalah :
الكسب المحرم فهو محرم على كاسبه دون من أخذه بوجه مشروع
Harta haram hukumnya haram dimanfaatkan bagi pelaku saja bukan selainnya yang mendapatkan dengan cara yang mubah.
Sehingga, tatkala jualan kota dibeli oleh pelaku riba dengan uangnya. Ini tidak mengapa.
Yang terpenting saat transaksi antara kita dan dia itu transaksi yang halal. Sedangkan riba yang dia lakukan dengan pihak lain ini urusan dia.
Demikian pula tatkala kita pinjam uang pada pelaku riba. Maka yang terpenting akad kita dengan orang ini tidak ada ribanya.
Syekh muhammad bin sholih alutsaimin pernah mengatakan :
يجوز للإنسان أن يتعامل مع شخص يتعامل بالربا، لكن معاملته إياه بطريق سليم، فمثلا:
يجوز أن يشتري من هذا الرجل المرابي، أن أشتري منه سلعة بثمن، ولا حرج.
يجوز أن يستقرض منه، ولا حرج؛ فإن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم كان يعامل اليهود، مع أنهم أكالون للسحت، فقد قبل هديتهم، وقد قبل دعوتهم، وقد باع واشترى معهم
Maka boleh seorang bermuamalah dengan pelaku riba, selama transaksi antara dia dan pelaku riba ini transaksi yang benar dan halal selamat dari riba. Misalkan :
Diperbolehkan untuk jual beli dengan mereka, maka tidak masalah.
Dan boleh pula berhutang dengan mereka. Karena Nabi shollallohu’alaihi wasallam saja pernah berhutang dengan orang yahudi. Padahal mereka dikenal pemakan riba. Nabi juga menerima hadiah dari mereka. Dan memenuhi undangan mereka dan juga melakukan jual beli bersama mereka ( Kaset Nur Alal Darb no 361 )
Namun jika kita memilih waro’ atau ketaqwaan tidak mau ada sedikitpun harta dari kita ada syubuhatnya, dan mau selamat. Maka ini juga baik.
Wallohu a’lam



