| PERTANYAAN
Bismillah, Ijin bertanya ustadz jika kita telah melakukan jima/hadas besar terus mandi junub, apakah harus berwudhu lagi pada saat mau melaksanakan shalat? Syukron
| JAWABAN
Hikmah Nabi shollallohu’alaihi wasallam berwudhu tatkala mandi janabah adalah :
Berwudhu tatkala mandi janabat, berfungsi sebagai Tasyrif ( memuliakan ) anggota wudhu dan juga reprentasi dari dua ibadah sekaligus, yaitu wudhu dan mandi janabat.
Hal ini Sebagaimana disampaikan oleh Al-Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqolany dalam alfath 1/248
Sehingga mandi janabah meskipun hanya ijza ( sifat mandi sekedar sah yaitu sekali meratakan air ke tubuh ) maka sudah mengangkat dua hadats baik besar maupun kecil.
Demikian pula hal Ini lah yang disampaikan oleh Al-Imam al-Bukhory.
al-imam ibnu hajar mengatakan :
الحافظ أيضا 1/362 : واستدل به البخاري أيضا على أن الواجب في غسل الجنابة مرة واحدة ، وعلى أن من توضأ بنية الغسل ثم أكمل باقي أعضاء بدنه لا يشرع له تجديد الوضوء من غير حدث
Al-bukhory berpendapat bahwa kewajiban ( sahnya ) mandi junub itu menyiram seluruh tubuh sekali siraman. Dan bagi siapa yang berwudhu dengan niat mandi janabah kemudian menyempurnakan anggota tubuh yang lain, maka tidak disyariatkan untuk mengulangi wudhunya selama belum berhadats lagi setelah mandi selesai ( Fathul Bari 1/362 )
Wallohu a’lam



