HUKUM INVESTASI

HUKUM INVESTASI

| PERTANYAAN
Bagaimana hukum jika seseorang ingin berinvestasi dengan hanya pengadaan modal utk usaha saja tanpa ikut berusaha di dalamnya karna si investor pun seorang pekerja , lalu sistem nya bagi hasil sekian persen daripada keuntungan perhari nya.. apakah masuk kedalam riba ? Syukron ustadz sebelumnya jazakallahu khayr

| JAWABAN
Jika ada usaha yang melibatkan investor. Dan investor ini hanya menyediakan modal pada pengusaha. Dan yang menjalankan usaha adalah orang lain. Maka namanya adalah Mudhorobah
Dan jika investor juga dia melakukan usaha, maka namanya adalah Musyarokah.
Sehingga apa yang antum tanyakan adalah akad mudhorobah, yaitu : mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak. Salah satu pihak menyerahkan harta (modal) kepada yang lain agar diperdagangkan, dengan pembagian keuntungan di antara keduanya sesuai dengan kesepakatan.

Berusaha mudhorobah seperti itu boleh, dengan catatan :

  1. Pengusaha ( mudhorib ) tidak menjaminan modal pasti kembali. Yang namanya usaha, kadang untung kadang rugi.
    Jika modal disyaratkan kembali, maka ini hutang piutang yang ada ribanya.
  2. modal harus berupa uang, bukan barang. ( jika barang, maka kurskan dengan uang ).
  3. Keuntungan harus berbentuk prosentase ( misalkan 50% 50% ) bukan riil seberapa. ( misalkan Rp 1 milyar )
  4. Dan keuntungan prosentase itu dihitung dari keuntungan usaha. Bukan dihitung dari modal.
  5. Ketika usaha berjalan, maka uang yang didapat berikan pada investor dulu untuk mengembalikan modalnya. Namun jika pailit ditengah. Maka pengusaha tidak ada kewajiban untuk mengganti rugi modal ini.
  6. Barulah ketika modal sudah kembali dan usaha jalan dan ada keuntungan Barulah dibagi sesuai kesepakatan didepan tadi. Wallohu a’lam

Share Now:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *