| PERTANYAAN
Assalamualaikum ustadz.. Afwan ana mau ustadz.
Ketika membeli ayam potong terkadang baju kita terkena percikan darah yg masih ada di dalamnya, boleh kah baju itu di pakai shalat ?? Syukron ustadz sebelumnya, jazakallahu Khairan wa barakallahu fiik
| JAWABAN
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh. Darah yang sedikit in sya Allah dima’fu atau dimaafkan. Apalagi sebelum sholat kita sudah mncoba membersihkannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dimaafkan sedikit darah dan yang keluar darinya seperti luka dan nanah serta semisalnya ia termasuk tidak menjijikkan jiwa.” (Syarh Umdah, 1/103). Demikian pula dalam fatwa lajnah daimah, (5/363), ada pertanyaan : “Apakah najis yang sedikit seperti setetes darah sebesar biji apa ada pengaruhnya? Mereka menjawab, “Najis selain darah, luka dan nanah tidak dimaafkan baik banyak maupun sedikit. Sementara kalau darah, luka dan nanah dimaafkan kalau sedikit jika keluar dari selain kemaluan. Karena sulit menghindarinya jika sedikit. Sehingga sholatnya sah in sya Allah ﷻ
Wallohu a’lam



