HEWAN QURBAN

HEWAN QURBAN

| PERTANYAAN
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh . Semoga Allah memberi perlindungan terhadap ustadz dan keluarga.
ustadz ijin bertanya.
Bagaimana hukum hewan qurban jika orang yg hendak membeli hewan qurban ikut arisan uang dan mendapatkan arisan yg paling dulu, kemudian uang yg didapat dari arisan tersebut dibelikan hewan qurban . ( Arisan ini adalah arisan biasa yg tidak bertujuan untuk hewan qurban setelah dapat arisan dan karena momen nya pas hari raya idul adha jadi orang tersebut membelikan hewan qurban) .
Syukron jazaakumullah Khairan atas jawaban

| JAWABAN
Waalaikumsalam warohmatullohi wabarokatuh.
Aamiin yaaa robbal a’lamiin. Demikian pula doa tersebut untuk anti dan anggota group ini semua.

Arisan akadnya adalah hutang piutang murni. Hukumnya boleh, jika tidak menyelisihi syariat.
Bisa cek tentang hukum arisan di video ini : https://youtu.be/1F4ykUDGtQk?si=ZmPoDqodm3oqe-9q
Dan saat kita keluar arisan, dan uang yang dihitung sebagai utang kita atas anggota yang lain. Kita jadikan sebagai pembelian hewan kurban, maka hukumnya : Tidak masalah in sya Allah ﷻ, bahkan jika dijadikan arisan dan arisannya tidak menyelisihi syariat. Ini pun boleh.
Karena berkurban boleh dengan cara berhutang, selama mampu membayat hutangnya.
Syaikhul islam ibnu taimiyah mengatakan :
إن كان له وفاء فاستدان ما يضحي به فحسن ولا يجب عليه أن يفعل ذلك
Apabila dia mampu untuk melunasi hutangnya untuk berkurban ini maka ini bagus. Namun tidak wajib atasnya untuk melakukan hal ini.

Wallohu a’lam.

Share Now:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *