HUKUM RUJUK SETEKAH BERLALU MASA INDAH

HUKUM RUJUK SETEKAH BERLALU MASA INDAH

| PERTANYAAN

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh, ustadzuna
Ingin bertanya terkait talak, ustadz

1️⃣ Salah seorang teman kami menjatuhkan talak satu kepada istrinya pada Desember tahun kemaren
Hingga saat ini masih tinggal satu rumah, apakah hal ini diperbolehkan?
Jika ingin rujuk apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dan hal-hal yang harus dilakukan, ustadz

2️⃣ ada seorang wanita cerai dengan suaminya. Kemudian setelah 4 tahun rujuk lagi.
Apakah statusnya halal? Misal saat cerai talaq 1, namun berselang 4 tahun, apakah masih dianggap talaq 1, sehingga bisa rujuk dan akad lagi?

| JAWABAN
Wa’alaikumsalam warohmatullohi wabarokatuh.

1️⃣ Hitunglah jika dari Desember 2023 – maret 2023. Berarti sudah terlewati 4 bulan. Dan kemungkinan besar sudah melewati 3 kali quru’ ( 3 kali suci ).
Karena iddah wanita yang ditalaq adalah 3 quru. Sebagaimana Allah berfirman :
“Dan para isteri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū'” ( Qs Al-Baqoroh : 228 )
Dan istri ketika diceraikan selama masa iddah tetap dirumah suami, ini adalah amalan yang tepat. Karena selama masa iddah, istri tetap di rumah suami.
Sebagaimana firman Allah ta’ala :
لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ
“Jangan kalian (para suami) mengeluarkan istri-istri kalian (yang telah ditalak) dari rumah kalian, dan mereka (para wanita) tidak boleh keluar dari rumah suaminya” (QS. ath-Thalaq: 1).
Ulama ijma’ (sepakat) akan hal ini. Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
لم أعلَمْ مُخالِفًا من أهلِ العِلمِ في أنَّ المُطَلَّقةَ التي يَملِكُ زَوجُها رَجعَتَها في معاني الأزواجِ؛ في أنَّ عليه نفقَتَها وسُكناها
“Tidak saya ketahui adanya khilaf di antara ulama bahwa wanita yang ditalak yang masih bisa dirujuk oleh suami, mereka statusnya masih suami-istri. Sehingga wajib diberi nafkah dan tempat tinggal” (Al-Umm, 5/253).

Dan selama masa iddah ini berlangsung, suami bisa rujuk dengan istri. Dengan ucapan : “Aku rujuk kamu” atau semisalnya. Bahkan jika mereka jimak dan suami tidak sempat bilang apa2. Sebagian para ulama mengatakan ini adalah bagian dari bukti telah rujuk kembali. Dalam Mausu’ah Fiqhiyah dinyatakan:
تَصِحُّ الرَّجْعَةُ عِنْدَهُمْ بِالْوَطْءِ مُطْلَقًا سَوَاءٌ نَوَى الزَّوْجُ الرَّجْعَةَ أَوْ لَمْ يَنْوِهَا وَإِنْ لَمْ يُشْهِدْ عَلَى ذَلِكَ
Rujuk sah menurut mereka (hambali) dengan hubungan badan secara mutlak. Baik suami berniat untuk rujuk atau tidak niat, meskipun tidak ada saksi dalam hal ini. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 22:111)

Namun jika sudah berlalu iddah, sebagaimana di kasus yang ditanyakan ( jika memang sudah berlalu 3 kali suci ). Maka status kedua pasangan ini tidak lagi suami istri. Tidak boleh pula hidup dalam satu rumah. Karena
Si laki-laki bukan lagi suaminya dan si wanita bukan lagi istrinya. Mereka wajib berpisah sebagaimana hukum yang berlaku pada lelaki maupun wanita yang bukan mahram.

Kemudian jika si lelaki ingin kembali membangun rumah tangga maka wajib melalui fase-fase pernikahan pada umumnya; harus meminang, ada izin wali, akad nikah baru, ada mahar baru, dan wajib dengan saksi, sebagaimana layaknya hukum pernikahan. Al-Qurthubi mengatakan bahwa hal ini dengan sepakat ulama. (Tafsir Al-Qurthubi, 3:120)

2️⃣ Betul, walau sudah bertahun berlalu suami masih punya kesempatan untuk rujuk kembali dengan istrinya dulu. Jika memang talaq yang dilakukan baru talak 1 dan 2.
Dan cara rujuknya sebagaimana yang dijelaskan diatas. Yaitu melakakan akad nikah kembali.

Wallohu a’lam

Share Now:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *