| PERTANYAAN
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh, ustadzuna
Ahsanallahu ilaykum
Saudara kami ingin membeli rumah melalui BSI, namun pada akadnya terdapat pembayaran asuransi bangunan yang harus dibayarkan
Bagaimanakah hukum asuransi ini, ustadz?
Syukron, ustadz
Jazakumullahu khayran
| JAWABAN
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.
Jika asuransi bersifat spekulatif. Yang artinya kita membayar namun tidak pasti mendapatkan apa yang dibayarkan. Maka ini ghoror hukumnya.
Dan jika asuransi ini masuk kedalam perkereditan syari’ah yang sesuai dengan kaidah syar’i tidak ada riba, ghoror dan lainnya. Lantas bagaimana hukumnya perkreditan ini ?
Jika memang asuransi ini harus ada dan diwajibkan. Maka asuransi ini hanya sebagai pengikut saja. Yang artinya bukan penentu hukum.
Karena dalam kaidah dikatakan :
التابع تابع
“Pengikut hanyalah dihukumi sebagai pengikut ( tidak menentukan hukum )”
Disampaikan pula dalam kaidah yang semisal :
الأصل أنه قد يثبت الشيء تبعاً وحكماً وإن كان يبطل قصداً
Hukum asalnya, terkadang ada sesuatu diboleh-kan karena mengikuti, meskipun batal jika jadi tujuan utama. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqh, hlm. 340).
Dan kita paham, asuransi bukanlah tujuan utama. Yang menjadi tujuan adalah pembelian rumah. Sehingga asuransi ini saat dipaksa mengikuti, tidak menjadikan jual beli kredit syar’i menjadi haram.
Wallohu a’lam



