| PERTANYAAN
Bismillah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz
Semoga Allah melindungi dan menjaga ustadz dan keluarga
Afwan ustadz ijin bertanya..saat ini saya mengikuti kelas online desain gratis. Agar bisa masuk ke grup kelas harus meng share flyer ke sosmed dan grup² wa dengan tujuan agar banyak yang ikut kelas gratis tersebut..
Pertanyaan:
Apakah itu termasuk ghoror?
Karena ada yang bilang itu ghoror karena gratis bersyarat.
Mohon penjelasannya ustadz tentang ghoror.
Jazakumullahu khoiron..
|JAWABAN
Wallohu a’lam, ana belum menemukan masalah dalam transaksi ini, di mana letak ghorornya.
Disini group hanya memberikan syarat, jika ingin masuk maka syaratnya harus sebarkan flyer pada orang lain.
Seperti sekolah yang mensyaratkan seumpanya. Boleh mendaftar sekolah, dengan syarat harus berusia 6 tahun. Dan ini tidak masalah bukan?
Dan hukum asal muamalah adalah boleh. Sehingga jika tidak ada riba, ghoror, kedzhaliman pada transaksi. Maka muamalah itu boleh-boleh saja.
Wallohu a’lam



