| PERTANYAAN
Afwan ustadz izin bertanya
Misal kita sakit dan berobat ke dokter modern , belum cocok qadarullah, jadi alih ke berobat pengobatan tradisional China. Disarankan makan ayam tapi dicampur masak dengan daun ka Chiang ma yang dibuat arak kah katanya, ini tujuan pengobatan. Apakah halal/haram yaa ustadz?
Jazakumullahu khayran wa barakallahu fiiykum
| JAWABAN
Semoga Allah ﷻ sehatkan beliau dan orang sakit lainnya. Dan mengangkat
penyakitnya tanpa bekas.
Berobat dengan yang haram, pada hukum asalnya adalah terlarang. Karena dalam riwayat dikatakan :
Dari Abu Al-Darda’ , dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya dan Dia menjadikan obat untuk setiap penyakit, maka berobatlah dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3874 )
Karena juga bahwa sakit merupakan ujian kesabaran untuk meleburkan dosa. Sehingga dengan tidak menggunakan yang haram, maka dia telah mengambil yang baik dalam ujiannya ini.
Dan zat haram bisa digunakan berobat dengan syarat :
- Kedaduratan yang menyebabkan seseorang harus melakukannya.
- Direkomendasikan oleh yang ahli, dan hal ini adalah dokter.
- Diketahui secara pasti ada efek yang sinnifikan dalam penggunaannya. Adapun jika praduga saja maka tidak boleh.
Wallohu a’lam, menurut yang saya ketahui. Penggunaan barang haram dalam pengobatan alternatif, itu bukan sesuatu hal yang darurat. Karena tidak direkomendasikan oleh dokter, dan juga ada obat medis yang terbukti klinis.
Wallohu a’lam



