MENGKONTRAKAN RUMAH YANG BELUM LUNAS

MENGKONTRAKAN RUMAH YANG BELUM LUNAS

| PERTANYAAN
Bismillah
Saya ingin bertanya,
Saya membeli rumah dengan cara dicicil.
Tetapi karena rumah tersebut belum ingin saya tempati. Maka rencana mau saya kontrakan..
Apakah hal tersebut dibolehkan?

| JAWABAN
Saat kita membeli sebuah barang baik itu dengan kredit maupun cash, maka barang itu sebenarnya langsung berpindah kepemilikan dari penjual ke pembeli.

sehingga boleh kita mengontrakan pada yang lain, atau menjualnya. Selama :

  1. Sudah ada qobdh ( serah terima ) barang
  2. Tetap Kewajiban kita melunasinya pada penjual Al-muthi’iy mengatakan dalam kitabnya Takmilatul Majmu’ syarh al-muhadzab :
    فرع: قال أصحابنا: لو اشترى بثمن في الذمة، وقبض المبيع، ولم يدفع الثمن، فله بيع المبيع بلا خلاف، سواء باعه للبائع أو لغيره
    Sahabat kami ( ulama syafi’iyyah ) mengatakan : apabila seseorang membeli barang dengan berhutang. Dan barang sudah diserah terimakan. Maka baginya boleh untuk menjual barang ini lagi tanpa ada perbedaan pendapat. Baik itu menjualnya pada penjual lagi atau pada selainnya” Wallohu a’lam

Share Now:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *