| PERTANYAAN
- ( Bismillah.
Bagaimana cara membayar hutang puasa ramadhan yang setiap tahunnya tidak selesai di bayar?apakah hutang puasanya menjadi menumpuk?dan bagaimana cara membayarnya?jika orang tersebut belum sempat membayar hutang puasa namun ajalnya telah tiba, bagaimana cara membayarnya ustadz?
Jazaakumullaahu khairan.) - afwan Ustadz, izin bertanya untuk menanggapi pertanyaan ini
Jika hutang puasa ramadhan 2023 belum habis, kemudian istri memasuki ramadhan 2024, bagaimana hukumnya Ustadz? Apakah hutang puasa ramadhan 2023 masih dapat dilunasi walau ramadhan 2024 sudah berakhir?
| JAWABAN
Betul sekali qodarulloh, hutangnya menumpuk.
Karena hutang tetaplah hutang dan harus dibayar. Apalagi ini hutangnya pada Allah ﷻ
Sedangkan jelas Allah ﷻ berfirman :
“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.”
( Qs Al-Baqoroh ; 184 ).
Jika meninggalkan puasa ini karena udzur, semacam sakit yang akhirnya dia tidak sempat mengqodho sampai datang romadhon selanjutnya. Maka tidak ada kewajiban, kecuali mengqodhonya saja.
Namun, jika dia meninggalkan qodho ini karena menyepelekannya. Maka dia harus bertaubat kepada Allah ﷻ atas kelalaiannya dan ia wajib mengqodho puasanya.
Kemudian, Apakah cukup ini saja dan tidak perlu membayar kaffarot juga atas kelalaiannya ?
Para ulama berbeda pendapat, namun jumhur mengatakan : iya, wajib membayar kaffarot, yaitu berupa memberikan fidyah ( makanan pokok ) kepada orang miskin setengah sho per harinya. ( sekitar 1- 1,5 kg beras )
Pendapat ini pendapat yang tidak hanya dari jumhur imam madzhab, tapi juga beberapa para sahabat. Al-Imam At-Thahawi menyebutkan riwayat dari Yahya bin Akhtsam, yang mengatakan,
وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا
Aku jumpai pendapat ini dari 6 sahabat, dan aku tidak mengetahui adanya sahabat lain yang mengingkarinya. (Nailul Authar, 4/278)
Syekh ibnu baz pun mengatakan :
” ( orang yang ada udzur dan tidak sempat mengqodho ) Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnya hingga datang ramadhan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya”
Sebagian ulama yang lain, mengatakan tidak perlu membayar fidyah cukup qodho saja. Karena memang tidak ditemukan nashnya baik Al-Qur’an maupun sunnah Nabi ﷺ yang menyuruh qodho sekaligus fidyah. Hal ini adalah pendapatnya al-Imam Al-Bukhory, adapun ulama kontemporer diantaranya adalah syekh al-utsaimin.
Wallohu a’lam
Jadi, jika dari ramadhan 2 tahun lalu sampai sekarang, seseorang punya hutang puasa dikalkulasikan sebanyak 15 hari umpamanya. Maka dia wajib mengqodho semuanya.
Apakah perlu fidyah ?
Disini para ulama berbeda pendapat.
Namun, wallohu a’lam.. menurut kami yang lebih aman adalah jika kita juga punya kecukupan, kita mengiringinya dengan membayar fidyah. Karena ini sbagai efek jera juga agar tidak meremehkan kedepannya.



