| PERTANYAAN
Bismillaah.
Izin bertanya mengenai bab waris juga, Ustadz. 🙏🏻
Mertua saya memiliki 5 anak. 3 anak PR, suami saya dan adiknya Lk. Beliau msh hidup namun berwasiat membagi hartanya berupa 2 unit rumah. 1 unit rumah yg besar utk 2 anak PR dan anak bungsu laki2 (blm menikah). Sedangkan 1 unit rumah yg lebih kecil utk suami saya dan 1 kakak perempuan. Suami sy memiliki 1 anak PR dan 3 anak lk.
Pertanyaan sy, apakah membagi harta sesuai keinginan mertua ini diperbolehkan syari’at?
| JAWABAN
Jika mertua masih hidup dan sehat walafiyat, maka perkataanya bukanlah wasiat.
Karena wasiat itu adalah perkataan seorang yang merasa dekatnya ajal untuk membagikan hartanya pada selain ahli waris maksimal 1/3 harta.
Dan bukan pula warisan. Karena warisan dibagi ketika seorang telah wafat.
Yang lebih memungkinkan dari perkataan mertua ini adalah HIBAH karena hibah adalah pembagian harta seseorang ketika dia masih sehat walafiyat.
Namun syarat hibah setidaknya ada 2 yaitu :
- Harus sama rata. Sehingga semua anak mendapatkan harta yang sama.
Dalam hadits Nu’man bin Basyir, bahwasanya Basyir bin Sa’ad (bapaknya) ingin memberikan hadiah kepada Nu’man, dan istrinya mengatakan: “Aku tidak ridha sampai menjadi saksi pemberianmu kepada Nu’man adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” Maka Basyir datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meminta Rasulullah menjadi saksi. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya:
هَلْ لَكَ بَنُونَ
“Apakah engkau memiliki anak-anak selain Nu’man ini?”
Basyir bin Sa’ad menjawab: “Iya Ya Rasulullah.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Apakah engkau memberikan kepada mereka hibah sama dengan hibah yang kau berikan kepada Nu’man?”
Basyir bin Sa’ad menjawab: “Tidak Ya Rasulullah.” Maka Rasulullah mengatakan:
Baca Juga:
Sifat Lemah Lembut
فَلاَ تُشْهِدْنِي إِذًا، فَإِنِّي لاَ أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ
“Aku tidak mau jadi saksi, karena aku tidak bisa menjadi saksi atas perbuatan yang dzalim.”
Lalu kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
اِتَّقُوْا الله وَاعْدِلُوْا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ
“Bertakwalah kalian kepada Allah dan berlaku adillah kalian kepada anak-anak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim) - Harus pada saat itu juga sudah diserah terimakan hibahnya. Jangan tunggu wafat. Jika menunggu wafat maka hukumnya adalah warisan.
Umar rodhoyallohu anhu mengatakan :
Mengapa ada orang yang memberikan hibah ke anak mereka, namun tidak diserahkan. Ketika anaknya mati, dia mengatakan, “Harta ini masih milikku, aku belum pernah memberikannya kepada siapapun.” Namun ketika orang tua yang mati, dia mengatakan, “Ini milik anakku, aku telah memberikannya kepadanya.”
Kemudian Umar menegaskan, ‘Siapa yang memberi hibah, namun dia belum menerimanya – dia pertahankan – sehingga ketika dia mati hartanya menjadi warisannya, maka hibah ini batal. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 2784). Dan apa yang disampaikan di pertanyaan. Kami pahami, justru hibab yang dilakukan mertua tidak sama rata. Maka ini tidak boleh ( kecuali diridhoi semua pihak )
Dan juga diberikan menunggu wafat. Ini tidak sah. Karena akan menjadi harta warisan kelak. Wallohu a’lam



