| PERTANYAAN
Bismillah
ustadz ijin bertanya dlm hal warisan.
ana sampaikan bhw warisan tersebut berupa tanah kisaran 600 meteran kurang dikit dan bangunan kisaran 150 an..ahli waris 6 orang, (4 laki 2 wanita)
Bagaiman cara pembagiannya yg rata ustadz jika tanah ini akan dipetak2 dan dibagikan rata…
sebab ada bangunan..
rencana keluarga
tanah dan yg ada bangunan 150 meter untuk 2 anak laki2 sisanya akan dibagi 4 org rata namun sebelumnya tanah ini akan dibagi sesuai syar’i stlh itu disumbangkan kpd perempuan yg menerima haknya 1X , yg begini bolehkah ustadz secara syar’i..
lalu bgmn dgn tanah yg ada bangunan diatas dibagikan kpd 2 anak laki2 ini ustadz ?
sebab nilai bangunannya ada harganya meski tanah dibawah bangunan jika dibagikan berdua , tetimanya per orang lebih kecil dari yg dapat tanah tanpa bangunan.
pertimbangannya,
yg dpt tanah masih harus membangun rumah.
Mohon penjelasan yg sesuai syar’i sprti apa ustadz
Jazzakumullohu khoiron
wa barokallohu fiekum
| JAWABAN
Jika memang ahli warisnya hanya 6 orang saja ( 4 laki-laki dan 2 wanita ) dan mayit tidak meninggalkan ahli waris yang lain, seperti istri atau orang tua. Maka pembagiannya adalah :
Harta mayit dibagi menjadi 10 bagian.
Setiap anak laki-laki mendapatkan 2 bagian atau 20 % dari harta mayit.
Dan setiap anak perempuan mendaptkan 1 bagian atau 10% dari harta mayit.
Maka tanah yang berjumlah 600 meter itu dan juga rumah, dihitung berapa harganya perkiraan nominalnya. Dan kemudian dibagilah menjadi 10 bagian.
Seumpamanya harga tanah satu juta, Maka nominal menjadi 600 juta.
Dan rumah diperkirakan misalkan, 200 juta.
Dan total : 800 juta
Maka, setiap anak laki-laki dapat 160 juta, dan setiap anak perempuan dapat 80 juta. Maka jika hitungannya seperti ini, maka menurut saya, rumah + tanah untuk dua orang anak ini terlalu besar.
Karena : 2 anak laki-laki ini dapat = 150 meter tanah dan rumah, nominalnya : 350 juta, ( setiap mereka dapat 175 juta )
Sedangkan setiap anak laki-laki lainnya dapat : 160 juta.
Namun silahkan dihitung dahulu, lantas dibagikan sesuai yang tadi kami sampaikan diatas setiap jatahnya untuk ahli waris.
Dan ketika sudah diketahui bagian ahli waris berapa, maka diperbolehkan secara syariat melakukan diskusi bagaimana baiknya.
Jika ingin mensedejahkan ke pohak wanita sehingga mendapatkan sama rata. Atau anak-anak lain membagikan haknya pada dua anak laki-laki, sehingga mendapatkan rumah dan tanah. Atau yang lain.
Maka hukumnya boleh-boleh saja ( selama sudah jelas bagian ahli waris menurut perhitungan syar’i ).
Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta disebutkan:
وإذا تنازل بعض الورثة عن نصيبه لآخر وهو بالغ رشيد جاز
“Jika sebagian ahli waris tanazul (merelakan sebagian hartanya) untuk ahli waris yang lain, sedangkan ia adalah orang yang baligh dan berakal, hukumnya boleh.” (Fatawa al-Lajnah no.12881)
Wallohu a’lam.



