| PERTANYAAN
bismillah, smga Allaah Al Hafidz senantiasa menjaga ustadz, keluarga, para admin dan seluruh peserta LBADI dimanapun berada aamiin
ustadz, bagaimana pendapat ustadz mengenai umroh kedua utk wanita berusia 65th bareng adik ipar suaminya (laki2 dan perempuan) tapi tanpa suaminya dan anak laki2nya dan menantu laki2nya krn dananya cuma ada utk 1 org.
jazakumullahu khoiron ustadz..
B
Hukum wanita safar untuk perkara yang tidak urgen dan wajib tanpa mahrom jelas sekali hukumnya tidak boleh.
Namun safarnya wanita dalam melaksanakan umroh atau haji yang wajib tanpa mahrom. Maka, Secara amanah ilmiyyah, kami sampaikan bahwa ini diperdebatkan oleh para ulama akan kebolehannya. Ada yang mengatakan tidak boleh sama sekali.
Sebagian mengatakan boleh, selama safarnya aman dan bersama dengan orang yang amanah.
Para ulama yang mengharamkan, berpedoman pada hadit Nabi ﷺ:
لا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، ولَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إلَّا ومعهَا مَحْرَمٌ، فَقالَ رَجُلٌ: يا رَسولَ اللَّهِ إنِّي أُرِيدُ أنْ أخْرُجَ في جَيْشِ كَذَا وكَذَا، وامْرَأَتي تُرِيدُ الحَجَّ، فَقالَ: اخْرُجْ معهَا
“Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Dan lelaki tidak boleh masuk ke rumahnya kecuali ada mahramnya”. Maka seorang sahabat berkata: “wahai Rasulullah, aku berniat untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin berhaji”. Nabi bersabda: “temanilah istrimu berhaji” (HR. Bukhari no. 1862, Muslim no. 1341).
Sebagian para ulama mengatakan, boleh selama syarat aman terpenuhi. Mereka berpedoman bahwa larangan dalam hadits diatas adalah karena medan perjalanan zaman dahulu yang dianggap kurang aman. Adapun jika sekarang, maka boleh karena jalannya aman.
Dan pendapat yang terkuat akan hal ini adalah. Bahwa wanita yang tidak memiliki mahrom tidak boleh safar untuk umroh atau haji. karena ia disebut sebagai orang yang belum mampu melakukan ibadah umroh atau haji. Sedangkan syarat haji dan umroh adalah mampu.
Dan dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ (komisi tetap masalah penelitian dan fatwa Saudi Arabia) pun mereka mengatakan:
يحرم على المرأة السفر بدون محرم مطلقا ، سواء قصرت المسافة أم طالت
“Diharamkan bagi wanita untuk bersafar tanpa mahram secara mutlak, baik safarnya dekat maupun jauh” (Fatawa Al-Lajnah, 17/339).
Sehingga baiknya wanita ini bersabar dengan mengerjakan ibadah yang lain. In sya Allah ﷻ banyak pahala yang melebihi haji dan umroh



