| PERTANYAAN
Ustadz حفظك اللّه
Izin bertanya
Bagaimana hukum nya menjawab undangan walimahan dari seseorang yang kita sendiri tidak saling mengenal satu sama lain nya, dan si pengundang hanya mencukupkan diri mengambil data nama² warga dari RT setempat saja..?
Mohon jawaban nya Ustadz,
Jazakallahu khairon katsiron…🙏🏻
| JAWABAN
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa asal menjawab undangan walimahan atas nama kita dan tidak ada kemungkaran di walimah tersebut Itu hukumnya wajib. Kecuali jika ada udzur yang sudah kita jelaskan, semacam harus melakukan perjalanan jauh atau meninggalkan kewajiban yang lebih penting atau semisalnya.
Lantas, ketika kita diundang undangan atas nama kita, sedangkan orang yang mengundang ini tidak mengenal kita. Dan undangan ini hanya mengandalkan data warga di RT. Bagaimanakah hukum menghadirinya ?
Maka wallohu a’lam. Disini perlu kita perinci.
- Adapun jika yang mengundang adalah shohibul walimah sendiri. Dia menulisnya atau dia mewakili orang untuk menulisnya dengan sepengetahuannya, walaupun dengan data pacuan data pada RT maka hukumnya tetap dianjurkan kita untuk hadir, karena hakikatnya : kita diundang. Walaupun kita tidak mengenalnya.
- Adapun jika shohibul walimah ini menyerahkan blangko undangan pada pengurus RT atau lainnya ( biasanya ada petugas khusus dan ini biasanya yang banyak terjadi dibeberapa wilayah ) dan diserahkan padanya blanko undangan itu. Dan petugas inilah yang menulis undangan ini sesuai data yang dia punya. Maka hukumnya tidak wajib demikian pula tidak sunnah kita menghadirinya namun boleh-boleh saja kita menghadirinya ( kecuali jika memang kita saling mengenal dan pasti diundang ) .
Dan Mengapa tidak wajib.
Karena sebenarnya kita itu tidak diundang secara khusus oleh yang walimah
Dalam hasyiyah al-bayjuri disampaikan :
ومنها أن يعين الداعي بنفسه أو نائبه
Dan diantara kewajiban hadir walimah adalah, ketika pengundang menentukan dengan sendirinya orang yang diundang atau yang mewakilkan pada yang lain( dengan sepengetahuannya ) ( hasyiyah al-bayjury 2/237 )
Demikian pula Al-Imam An-Nawawi pernah mengatakan dalam kitabnya roudhotu At-Tholibiin :
ومنها أن يخصه بالدعوة بنفسه أو يبعث إليه شخصاً فأما إذا فتح باب داره وقال ليحضر من أراد أو بعث شخصا ليحضر من شاء أو قال لشخص احضر وأحضر معك من شئت فقال لغيره احضر فلا تجب الإجابة ولا تستحب.
Diantara kewajiban hadir diundang walimah adalah ketika diundang khusus namanya atau seorang diwakilkan untuk menyampaikan undangan ini padanya.
Adapun jika :
- sekedar membuka pintu rumahnya, dan mengatakan : silahkan yang mau hadir maka hadirilah.
- Atau pemilik rumah mengatakan : “silahkan yang mau hadir, datang kesini”
- atau yang walimah ini mengatakan pada seseorang : hadirlah, dan ajaklah yang lain untuk hadir.
Maka kehadiran pada walimah ini tidak wajib dan tidak pula sunnah hukumnya ( artinya boleh-boleh saja namun tidak wajib )
( Roudhotu atholibin : 3/64 )
Dan petugas mengundang orang dengan data padanya termasuk pada point ke tiga yang disampaikan oleh Al-Imam An-Nawawy.
Wallohu a’lam



